Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 yang bertempat di Pendopo Balaidesa Karangsembung. Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Nusawungu, Sekretaris Camat Nusawungu, Kasi Tapem Kecamatan Nusawungu, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Ketua dan Anggota BPD.
Musyawarah penetapan ini dipimpin oleh Bapak Sodikin selaku Ketua BPD Desa Karangsembung dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Karangsembung Kecamatan Nusawungu Tahun Anggaran 2025.
Berikan Komentar