Penetapan
RKPDes tahun 2025 dan DU-RKPDes tahun 2026 Desa Karangsembung oleh Pemerintah
Desa bersama dengan BPD, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 September
2024 di Pendopo Balai Desa Karangsembung, hadir dalam kegiatan ini Camat
Nusawungu yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Sekretari Camat, Kasi Tapem,
BPD, LPMD, ketua RT RW se desa Karangsembung, PKK Desa Karangsembung,
perwakilan kader posyandu dari masing-masing dusun.
Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok
kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi
desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa). Sebelum penyusunan RKPDes terlebih dahulu diadakan
musyawarah Dusun di masing masing wilayah sebagai dasar dalam penyusunan RKP.
Berikan Komentar