Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, Desa Karangsembung melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Karangsembung beserta perangkatnya, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD beserta anggotanya.
Dalam musyawarah tersebut Kepala Desa Karangsembung menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang kurang mampu. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran dalam penetapan KPM BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Kadus secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat ditingkat dusun masing-masing.
Berikan Komentar